SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh kepolisian untuk menyatakan identitas dan riwayat hidup seseorang. SKCK juga disebut sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh seseorang. SKCK biasanya dibutuhkan ketika melamar pekerjaan atau membuat aplikasi visa. Dengan SKCK, pemberi kerja atau pengurus visa dapat memastikan bahwa Anda memiliki riwayat hidup yang baik.
Membuat SKCK dapat dilakukan di setiap kantor kepolisian setempat. Berikut ini adalah proses yang harus dilakukan untuk membuat SKCK.
1. Siapkan Persyaratan
Pertama-tama, Anda harus menyiapkan persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK. Persyaratan yang harus disiapkan antara lain sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah)
- Fotokopi Paspor (jika ada)
- Fotokopi Surat Permohonan SKCK
Anda juga harus menyiapkan uang pembuatan SKCK. Jumlah uang yang harus dibayarkan bervariasi di setiap daerah, namun biasanya tidak akan melebihi Rp50.000,-.
2. Pergi ke Kantor Polisi
Setelah persyaratan disiapkan, Anda dapat langsung menuju kantor polisi terdekat untuk mulai mengurus SKCK. Jika Anda tidak tahu dimana kantor polisi terdekat, Anda bisa mencari informasi di internet. Di kantor polisi, Anda harus mengambil nomor antrian dan menunggu sampai nomor Anda dipanggil.
3. Isi Formulir
Ketika nomor Anda dipanggil, Anda harus mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas di kantor polisi. Formulir tersebut biasanya terdiri dari beberapa bagian, diantaranya:
- Data Pribadi
- Data Orang Tua/Suami/Istri
- Data Pekerjaan
- Data Pendidikan
- Data Perkara Pidana
Setelah semua bagian formulir terisi, Anda harus menyerahkan formulir tersebut beserta dokumen pendukungnya kepada petugas di kantor polisi.
4. Tunggu Pengambilan SKCK
Setelah semua dokumen diserahkan, Anda harus menunggu proses pembuatan SKCK yang biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu. Di beberapa kantor polisi, Anda bisa meminta tanda terima pengambilan SKCK sebagai bukti bahwa Anda telah mengurus SKCK.
5. Ambil dan Bayar SKCK
Setelah proses pembuatan SKCK selesai, Anda harus datang kembali ke kantor polisi untuk mengambil SKCK. Ketika mengambil SKCK, Anda harus membayar biaya pembuatan SKCK yang telah ditentukan. Setelah bayar, Anda akan mendapatkan SKCK yang telah dicetak.
Demikianlah Cara Membuat SKCK
Dari proses di atas, dapat disimpulkan bahwa membuat SKCK bukanlah hal yang sulit. Anda hanya perlu menyiapkan persyaratan, mengisi formulir, dan menunggu proses pembuatan SKCK selesai. Namun, Anda juga harus ingat bahwa SKCK hanya berlaku selama 1 tahun dan harus diperbarui setiap tahun.